Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melaui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji. (2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkan peraturan ini, dan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari kerja atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Koreksi Anda