Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Koreksi Anda