Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional mel,aporkan hasil RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN. (3)Hasil . . (3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda