Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun2024.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetuj uan.
(4) Datam hal PRESIDEN memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/ lembaga . dan renca.na kerja dan anggaran kementerian/ lembaga.
Koreksi Anda
