Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun2024. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetuj uan. (4) Datam hal PRESIDEN memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/ lembaga . dan renca.na kerja dan anggaran kementerian/ lembaga.
Koreksi Anda