Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk: a, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2O24; b. sebagai dasar kementerian/lembog dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana keda kementerian/lembaga; c. pedoman bagi pemerintah daerah dalam men5rusun RKP Daerah Tahun 2O24; dan d. pedoman bagi kementerian / lembaga dalam men5rusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24, kementerian / lembaga menggunakan RKP Tahun 2024 sebagat acuan dalam melakukan pen5rusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6. . . SK No 180160A
Koreksi Anda