Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka ekonomi makro dan strategi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 (dua) mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubemur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah.
Koreksi Anda