Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman telah menerima bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terhadap tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Musnah: a. hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum; dan b. dilakukan pengamanan fisik oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.
Koreksi Anda