Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan. (2) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain yang setara dengan itu, kantor kecamatan atau nama lain yang setara dengan itu dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua Tim Terpadu. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani dan dilakukan oleh Ketua Tim Terpadu.
Koreksi Anda