Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c. penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman; d. pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan e. pendokumentasian dan pengadministrasian.
Koreksi Anda