Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Daerah; dan/atau c. anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah badan usaha.
Koreksi Anda