Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mengatur mengenai: a. lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; b. kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c. pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; d. pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Koreksi Anda