Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020TENTANG SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANANGUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGAR�TERHADAP PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada PRESIDEN, PRESIDEN dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(la) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negarc. pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan/atau tingkat kasasi.
( 1 b) Dalam hal gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diajukan permohonan peninjauan kembali oleh pihak yang berperkara, Menteri menerbitkan kembali Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
