Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020TENTANG SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANANGUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGAR�TERHADAP PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata ·usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. St:rat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili PRESIDEN dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara.
3. Menteri ...
;..
SK No I 06736 A
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
