Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011, dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011; b. Dalam rangka pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah bulan September 2011, maka transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011; c. Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011.
Koreksi Anda