Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdikpol. (2) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerjasama beberapa Negara. (3) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kerjasama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum. (4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
Koreksi Anda