Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. (2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. (3) Korbrimob dipimpin oleh Kepala Korbrimob disingkat Kakorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kakorbrimob dibantu oleh Wakil Kakorbrimob disingkat Wakakorbrimob. epkumham.go
Koreksi Anda