Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Teknologi Informasi Kepolisian disingkat Div TI Pol adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri. (2) Div TI Pol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika serta informasi manaj erial termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polri. (3) Div TI Pol dipimpin oleh Kepala Div TI Pol disingkat Kadiv TI epkumham.go Pol yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Div TI Pol terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Koreksi Anda