Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Divisi Hubungan Internasional disingkat Divhubinter adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan Internasional yang berada di bawah Kapolri.
(2) Divhubinter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)- Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia, serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Warga Negara INDONESIA di Luar Negeri.
(3) Divhubinter dipimpin oleh Kepala Divhubinter disingkat Kadivhubinter yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Divhubinter terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.
Koreksi Anda
