Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia yang berada di bawah Kapolri.
(2) As SDM Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia, termasuk perawatan dan peningkatan kesejahteraan personil di lingkungan Polri.
(3) As SDM Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang SDM disingkat As SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) As SDM Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
Koreksi Anda
