Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri epkumham.go disingkat Wakapolri.
Koreksi Anda