Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdikpol, Asops, Asrena, As SDM, Assarpras adalah Jabatan eselon IA.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabaharkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TI Pol, Kakorlantas, Kakorbrimob, Kasespim, Ketua STIK, dan Gub Akpol adalah Jabatan eselon IB.
(3) Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IA, maka pangkat dan eselonnya mengikuti kepangkatan dan eselonisasi sebelumnya.
(4) Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
(5) Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri secara lengkap tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Peraturan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(7) Struktur Jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
epkumham.go
Koreksi Anda
