Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
