Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
epkumham.go
Koreksi Anda
