Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, disingkat Mabes Polri; b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda; c. Kepolisian Resort, disingkat Polres; dan d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
Koreksi Anda