Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
epkumham.go
Koreksi Anda
