Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Penasehat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan. (2) Penasehat Ahli Kapolri apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda