Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 52 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Pasal 4 ...
Koreksi Anda