Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket
Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.