Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan
ketentuan ...
ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Widyaiswara berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Widyaiswara berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
