Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh Pemerintahan Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda