Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan memberikan pembinaan: a. terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan b. kepada Purnapaskibraka. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan Pancasila. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda