Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Badan memberikan pembinaan:
a. terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
b. kepada Purnapaskibraka.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
