Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA tingkat pusat terdiri atas: a. majelis pertimbangan; b. ketua umum; c. wakil ketua I; d. wakil ketua II; e. sekretaris jenderal; dan f. kepala departemen. (2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. Purnapaskibraka; dan b. tokoh nasional. (3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda