Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
