Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan: a. rekrutmen dan seleksi; b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan c. pengukuhan Paskibraka. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda