Pasal 1
(1) Mengesahkan Final Acts of Universal Postal Union as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA di Istanbul, Turki pada tanggal 6 Oktober 2016 dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia.
(2) Salinan naskah asli Final Acts of Universal Postal Union as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey
2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia dalam bahasa Prancis, naskah bahasa Inggris, serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris dengan salinan naskah asli dalam bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.