Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Narkoba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
