Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda