Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Agama mengembalikan BPIH kepada jemaah haji yang telah membayar lunas BPIH tahun 1431H/2010M yang membatalkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Koreksi Anda