Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5...
Pasal 5
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.
Koreksi Anda
