Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
Teks Saat Ini
(1) BPIH Tahun 1431H/2010M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pelayanan umum (general service fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup (living cost).
(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi …
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,147;
b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,237;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,325;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,233;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,280;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,364;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,327;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,432;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,440;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,474; dan
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,505.
Koreksi Anda
