Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 ...
Koreksi Anda