Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
