Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
