Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda