Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5. . .
Koreksi Anda
