Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Koreksi Anda