Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pembangunan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas kegiatan: a. pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan b. penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda