Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan Aksi Nasional-PK untuk periode selanjutnya serta sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK.
Koreksi Anda
