Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda