Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK.
Koreksi Anda